
Berdasarkan hitung cepat (quick count), Agus-Silvy tereliminasi, karena persentase yang amat kecil dibanding 2 paslon lainnya. Berikut ini, data quick count dari Litbang Kompas, Cyrus Network, PolMark Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), dan SMRC.
Litbang Kompas
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,37 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,87 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,76 persen
Cyrus Network
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,13 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,92 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,94 persen
PolMark Indonesia
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,96 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,27 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,77 persen
LSI
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,87 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,22 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,91 persen
SMRC
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,69 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,19 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,12 persen
Hasil hitung cepat bukanlah hasil real penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta. Proses rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh KPUD DKI Jakarta dari tanggal 16 sampai 27 Februari 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pihak KPUD.
Metode dan sebaran sampel masing-masing lembaga survei berbeda. Begitu pula dengan teknik pengolahan data hingga memunculkan hasil akhir seperti yang tertera di atas.
Mengapa Pilgub DKI diprediksi dua putaran? Karena, dari ketiga paslon tersebut tidak ada yang memperoleh data lebih dari 50 persen. Jawaban tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2016 yang terdapat pada pasal 30 ayat 2.
Pada putaran kedua, diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.
c. Pemungutan dan penghitungan suara
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara
Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya dari jadwal KPU DKI Jakarta:
- Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur : 4 Maret 2017
- Rekapitulasi daftar pemilih : 5 Maret-19 April 2017
- Sosialisasi : 4 Maret-15 April 2017
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga : 16 April-18 April 2017
- Pemungutan dan penghitungan suara : 19 April 2017
- Rekapitulasi suara 20 April sampai : 1 Mei 2017
- Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa : 5 Mei sampai 6 Mei 2017
- Sengketa hasil : mengikuti jadwal MK
- Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK : paling lama 3 hari setelah putusan MK
Sumber yang menguatkan artikel ini :