Setiap manusia tentunya memiliki Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pengertian HAM menurut para ahli
- Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga
- Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia
- Menurut C. de Rover, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan, tetapi HAM mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga HAM dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
- Menurut Komnas HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Macam-macam HAM
- Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
- Hak asasi politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
- Hak Asasi hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
- Hak asasi peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum.
- Hak asasi sosial budaya
Hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Dasar hukum HAM
- UUD 1945
- Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2.
- Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
- Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2.
- Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
- Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
- Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
- Hak di bidang perekonomian, Pasal 33.
- Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
- Undang-Undang
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
Permasalahan HAM di Indonesia
- Peristiwa Tanjung Priok (1984)
- Kasus Marsinah (1993)
- Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
- Kasus Trisakti dan Semanggi (1998)
- Peristiwa Bom Bali (2002)
- Kasus Pembunuhan Munir (2004)